Yulianti Akui Di Suruh Aris Minta Rp 1 M, Dalam Kasus OTT di Lingkup PURP Kalsel

BANJARMASIN, kontak24 – Sejumlah fakta terkait dugaan suap dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), terungkap dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/01/25)

Hal ini seiring dengan keterangan yang diberikan oleh empat tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean selaku mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel dan juga Haji Ahmad selaku pengurus salah satu pondok pesantren di Martapura, Kabupaten Banjar.

Empat tersangka ini sendiri dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan untuk terdakwa selaku kontraktor, yakni Sugeng Wahyudi dan juga Andi Susanto.

Keempat tersangka yang dijadikan saksi ini memberikan keterangan atau kesaksian secara online, karena statusnya masih tahanan KPK.

Empat saksi pun secara bergantian dimintai keterangannya dalam persidangan, dan dimulai dari Yulianti Erlynah, kemudian dilanjutkan oleh Solhan, Haji Ahmad dan Agustya Febry Andrean.

Saksi Yulianti Erlynah pun awalnya menceritakan seputar pengerjaan tiga proyek di Bidang Cipta Karya pada 2024, yang di antaranya adalah berupa proyek pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang dan juga Samsat terpadu.

Dibeberkannya terkait tiga proyek ini, dirinya mendapatkan perintah dari Ahmad Solhan untuk menghubungi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto untuk pengerjaannya dan dengan sistem e-katalog.

Lantas, Yulianti Erlynah pun meminta staf nya bernama Aris untuk menghubungi Sugeng Wahyudi dan membahas terkait pengerjaan tiga proyek yang dimaksud.

Setelah proses kontrak atas proyek tersebut dan juga pencairan uang muka, Erlynah pun mengaku kembali mendapat perintah dari Solhan untuk meminta uang sebesar Rp 1 miliar.

Lalu Yulianti pun kembali menyuruh Aris untuk kembali menghubungi Sugeng dan memintakan uang sebesar Rp 1 miliar.
“Saya sampaikan ke Aris untuk memintakan uang Rp 1 miliar ke Yudi (Sugeng,red) sesuai perintah pak Solhan,” katanya.

Saksi Yulianti pun menceritakan selanjutnya pada 3 Oktober 2024, dirinya bertemu lagi dengan Solhan dan kembali ditanyakan seputar uang yang dimintakan.

“Saya sampaikan saat itu rencananya hari ini, dan waktu itu saya bertemu pak Solhan pada pagi hari,” katanya.

Kemudian dijelaskan juga oleh Yulianti bahwa pada hari yang sama tepatnya siang hari, dirinya pun mendapat kabar dari Aris bahwa uang yang diminta sudah disiapkan. (BP)

Baca Juga  Bakat Mereka Harus Terus Diasah. Kata Legislator PDIP M.Syaripuddin Saat Kunjungi SLBN Tanah Bumbu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *