Menu

Mode Gelap
Enam Anggota Polres Tanah Bumbu Dua Orang Kapolsek Memasuki Masa Pensiun. Reses DPRD Tanah Bumbu di Pakatellu Serap Aspirasi Prioritas, Infrastruktur hingga RTLH Jadi Sorotan Muscab PKB Tanah Bumbu–Kotabaru : H.Hasanuddin Tegaskan Perkuat Soliditas Kader,. Muscab DPC PKB Kotabaru Hasilkan 5 Kandidat Calon Ketua Dewan Tamfiz DPC PKB Mendekati Kesepakatan, Ganti Rugi Pencemaran Lahan di Sebamban Capai Rp7,3 Miliar Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Apresiasi HUT ke-23, Angkat Keberagaman Budaya

DPRD Provinsi

Yulianti Akui Di Suruh Aris Minta Rp 1 M, Dalam Kasus OTT di Lingkup PURP Kalsel

badge-check


					Yulianti Akui Di Suruh Aris Minta Rp 1 M, Dalam Kasus OTT di Lingkup PURP Kalsel Perbesar

BANJARMASIN, kontak24 – Sejumlah fakta terkait dugaan suap dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), terungkap dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/01/25)

Hal ini seiring dengan keterangan yang diberikan oleh empat tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean selaku mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel dan juga Haji Ahmad selaku pengurus salah satu pondok pesantren di Martapura, Kabupaten Banjar.

Empat tersangka ini sendiri dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan untuk terdakwa selaku kontraktor, yakni Sugeng Wahyudi dan juga Andi Susanto.

Keempat tersangka yang dijadikan saksi ini memberikan keterangan atau kesaksian secara online, karena statusnya masih tahanan KPK.

Empat saksi pun secara bergantian dimintai keterangannya dalam persidangan, dan dimulai dari Yulianti Erlynah, kemudian dilanjutkan oleh Solhan, Haji Ahmad dan Agustya Febry Andrean.

Saksi Yulianti Erlynah pun awalnya menceritakan seputar pengerjaan tiga proyek di Bidang Cipta Karya pada 2024, yang di antaranya adalah berupa proyek pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang dan juga Samsat terpadu.

Dibeberkannya terkait tiga proyek ini, dirinya mendapatkan perintah dari Ahmad Solhan untuk menghubungi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto untuk pengerjaannya dan dengan sistem e-katalog.

Lantas, Yulianti Erlynah pun meminta staf nya bernama Aris untuk menghubungi Sugeng Wahyudi dan membahas terkait pengerjaan tiga proyek yang dimaksud.

Setelah proses kontrak atas proyek tersebut dan juga pencairan uang muka, Erlynah pun mengaku kembali mendapat perintah dari Solhan untuk meminta uang sebesar Rp 1 miliar.

Lalu Yulianti pun kembali menyuruh Aris untuk kembali menghubungi Sugeng dan memintakan uang sebesar Rp 1 miliar.
“Saya sampaikan ke Aris untuk memintakan uang Rp 1 miliar ke Yudi (Sugeng,red) sesuai perintah pak Solhan,” katanya.

Saksi Yulianti pun menceritakan selanjutnya pada 3 Oktober 2024, dirinya bertemu lagi dengan Solhan dan kembali ditanyakan seputar uang yang dimintakan.

“Saya sampaikan saat itu rencananya hari ini, dan waktu itu saya bertemu pak Solhan pada pagi hari,” katanya.

Kemudian dijelaskan juga oleh Yulianti bahwa pada hari yang sama tepatnya siang hari, dirinya pun mendapat kabar dari Aris bahwa uang yang diminta sudah disiapkan. (BP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin Beri Ucapan Selamat HUT Tanah Bumbu ke-23.

8 April 2026 - 01:44 WIB

Tanah Kambatang Lima Menuju Paripurna DPRD, Bang Dhin Sambut Baik Langkah Gubernur Kalsel.

1 April 2026 - 02:11 WIB

Jalan Kersik putih Kini Mulus, “Bang Dhin Minta Penanganan Kerusakan Tak Tunggu Parah.

3 Maret 2026 - 07:48 WIB

Bang Dhin Desak Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Kualitas Pendidikan Jadi Korban

28 Februari 2026 - 04:42 WIB

DPRD Kalsel Respons Kerusakan SMKN 2 Satui, Perbaikan Segera Dilakukan Melalui Anggaran Reaksi Cepat.

27 Februari 2026 - 07:26 WIB

Trending di DPRD Provinsi