Menu

Mode Gelap
Antrean Mengular Sejak Pagi, Festival Kuliner Banjar 2026 Sukses Besar di Jakarta Musim Angin Tenggara Tiba, “Hujan” Debu Batu Bara Hantui Warga Desa Mekar Jaya Angsana BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bekali 20 Ahli Waris Lewat Program PEKA Puja Mandela Rilis “Batulicin”, Lagu tentang Kenangan dan Kota yang Terus Tumbuh Bappedalitbang Tanah Bumbu Matangkan Indeks Kesalehan Sosial untuk Mendukung Pembangunan Daerah yang Maju, Makmur, dan Beradab Bersama DPC PKB se Indonesia Masa Bakti 2026 -2031

Polres Tanah bumbu

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Satui, Termasuk Ayah dan Anak

badge-check


					Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Satui, Termasuk Ayah dan Anak Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Tiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu ditangkap aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Satui dalam Operasi Antik 2025.

Dua dari pelaku diketahui merupakan ayah dan anak yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Satui.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada akhir Juni lalu. Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan PLN Lama, Desa Sungai Danau.

Seorang pria berinisial MR (21) diamankan usai polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.

“Dari hasil penggeledahan di kamar MR, ditemukan dua paket sabu yang diletakkan di lantai,” ujarnya, Selasa (01/07/25) kemarin.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial SR (35), warga Jalan Biduri, Desa Sungai Danau.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi segera melakukan penggerebekan di rumah SR dan mengamankan satu pria lanjut usia berinisial D (63) yang berada di lokasi yang sama.

Penggeledahan di rumah SR menghasilkan delapan paket sabu tambahan. Dengan dua paket sebelumnya, total sabu yang diamankan berjumlah 10 paket seberat 1,05 gram.

Polisi juga menemukan satu timbangan digital, satu bendel plastik klip, dan alat takar dari sedotan plastik. Uang tunai Rp100 ribu juga ditemukan di dalam tas selempang hitam bermerek Polodanny.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Satui, AKP H. Hardaya, saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa SR dan D merupakan anak dan ayah. Ketiganya kini diamankan di Mapolsek Satui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026

22 Juli 2026 - 11:53 WIB

Inisial MR. menggunakan dokumen Buku Pemilik BPKB palsu untuk mengelabui korbannya hingga Korbannya Mengalami Kerugian mencapai Rp21,7 miliar.

22 Juli 2026 - 01:58 WIB

Investasi Bodong Truk Batu Bara Pakai BPKB Palsu, Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penipuan Rp21,7 Miliar

20 Juli 2026 - 04:29 WIB

Sertijab Kapolres Tanah Bumbu: AKBP Novi Adi Wibowo Resmi Menjabat, Diiringi Tradisi Pedang Pora

15 Juli 2026 - 11:04 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Satui AKP Apri Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tanah Bumbu

3 Juli 2026 - 00:12 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu