Menu

Mode Gelap
Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Tasyakuran Sertifikat CASR 172 dan Resmikan Waroeng Aksi Merah Putih di Bandara Bersujud Safari Ramadan 1447 H, Bupati Andi Rudi Latif Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Kelas III Batulicin Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Rencana 2027 Tingkat Kecamatan Simpang Empat. Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Program Bermanfaat bagi Masyarakat Polres Tanah Bumbu Dukung Pembangunan Jembatan di Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat. Polres Tanah Bumbu melaksanakan Kegiatan Pengecekan Senjata Api (Senpi).

Advertorial

DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Program Pembentukan Perda 2025:

badge-check


					DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Program Pembentukan Perda 2025: Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Dalam upaya memperkuat arah pembangunan daerah, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat ini berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, di ruang paripurna DPRD Tanah Bumbu.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrea Maulani, rapat ini juga dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan, Hj. Narni, beserta jajaran pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Hj. Narni memberikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam mendukung langkah strategis ini.

“Penetapan Propemperda merupakan tonggak penting untuk memastikan regulasi yang mendukung pembangunan daerah dapat dirancang secara terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang erat antara legislatif dan eksekutif,” ujar Narni.

Mendukung Arah Pembangunan yang Terukur
Sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyusunan Perda harus melalui perencanaan yang sistematis melalui Propemperda. Hal ini menjadi landasan hukum yang konsisten dengan visi pembangunan daerah.

Hj. Narni menekankan bahwa Propemperda bukan hanya sekadar daftar peraturan yang dirancang, tetapi juga menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.

“Propemperda ini memungkinkan kita menyelaraskan setiap regulasi dengan prioritas pembangunan. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kita dapat memastikan keberlanjutan program yang responsif terhadap tantangan daerah,” jelasnya.

Harapan untuk Kolaborasi yang Berkelanjutan
Melalui penetapan Propemperda 2025, DPRD dan pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan efektivitas penyusunan regulasi yang berorientasi pada hasil. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif diharapkan terus terjalin erat demi kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.

Dengan langkah ini, Kabupaten Tanah Bumbu semakin menunjukkan komitmennya dalam membangun daerah yang inklusif dan progresif, menjawab kebutuhan warganya, serta menghadapi tantangan pembangunan ke depan. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Apresiasi keberhasilan panen jagung seluas 24 hektar Oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Kunjungan Dankodaeral XIII Di Lanal Kotabaru Disambut Dengan Yel-Yel Prajurit.

23 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Menkeu Purbaya Sebut Banjarbaru Simpan Rp5,1 Triliun, Wali Kota Ungkap Fakta Ini.

23 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Trending di Advertorial