Menu

Mode Gelap
Pemkab Tanah Bumbu Sukses Bikin Parkiran Bandara Bersujud Jadi Tempat Nongkrong Selama Piala Dunia 2026 Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Total Manfaat Rp162,3 Juta Gagal Berangkat, 41 Calon Jemaah Umrah HST Tuntut Pengembalian Dana Rp1,1 Miliar Inisial MR. menggunakan dokumen Buku Pemilik BPKB palsu untuk mengelabui korbannya hingga Korbannya Mengalami Kerugian mencapai Rp21,7 miliar. DPRD Tanah Bumbu Panggil Disdik: Soroti Minimnya Siswa Baru di Sejumlah SD, Ada yang Hanya Dapat 1 Orang Investasi Bodong Truk Batu Bara Pakai BPKB Palsu, Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penipuan Rp21,7 Miliar

Advertorial

Polres Tanbu Polsek Kusan Hilir Tangkap Pelaku Pencuri Emas 55 Gram

badge-check


					Polres Tanbu Polsek Kusan Hilir Tangkap Pelaku Pencuri Emas 55 Gram Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Reskrim Polsek Martapura Kota dan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar.

telah berhasil mengamankan satu orang Pria inisial AL di Jalan Menteri Empat Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar terkait Pencurian berupa emas 99 dengan berat 15 gram dan emas Singapur seberat 40 gram dan uang tunai sejumlah Empat Juta Rupiah.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom
Melalui Kasih Humas IPTU Jonser Sinaga mengatakan.

Pada Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul (13.30 )Wita di sebuah rumah kontrakan Jln.Hasta Karya (Tepian Sungai) Rt/Rw:007/000 Desa Pagar Ruyung Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ,

Telah terjadi pencurian berupa emas 99 dengan berat 15 (lima belas) gram,emas Singapur seberat 40 (empat puluh) gram dan uang tunai sejumlah Empat Juta Rupiah

,kejadian pencurian di ketahui pada saat korban baru bangun tidur dan pada saat akan mengambil uang yang d simpan dalam tas yang d masukan ke dalam ember bekas cat.

korban kemudian baru sadar mendapatkan uang dan barang berharga berupa emas yang di simpang d dalam tas dan d masukan ke dalam ember telah hilang,

kemudian korban memberi tahu anak korban inisial M.TA bahwa uang dan barang berharga yang di simpan tersebut, “telah hilang dari tempat menyimpan tersebut.

kemudian korban dan anak korban mencoba mencari di tempat lain tetapi tidak d temukan,atas kejadian tersebut koeban mengalami kerugian materil sekotar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta ruipah) kemudian Korban Melaporkan ke polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu guna melaporkan kejadian ini.

Setelah Pihak Polsek Kusan Hilir menerima Laporan dan melakukan Penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 pada jam (11.00) wita, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dengan dibackup Unit Reskrim Polsek Martapura Kota dan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar telah berhasil mengamankan Akhirnya Pelaku berhasil di Tangkap.

Saat ini Pelaku dalam Proses Penyidikan Polres Tanah Bumbu, Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Ujar Jonser. (her)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswa SDN 2 Kampung Baru Wakili Tanah Bumbu di Olimpiade Sains Tingkat Nasional,

30 Juni 2026 - 05:35 WIB

Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.

29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Trending di Advertorial