BREAKING

Polres Tanah Bumbu

Polres Tanah Bumbu mengungkap 24 perkara tindak pidana selama periode Juli hingga September 2026.

BATULICIN, Kontak24.com – Polres Tanah Bumbu mengungkap 24 perkara tindak pidana selama periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dan mengamankan 36 barang bukti dari berbagai perkara yang ditangani, dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Apriansa Sinatra dan Kasat Reskrim AKP Taufan Maulana.

Kapolres mengatakan, pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum sekaligus upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

Dari 24 perkara yang diungkap, jenis tindak pidana yang ditangani cukup beragam. Rinciannya terdiri dari delapan perkara pencurian, dua penganiayaan, satu penadahan, dua perkara senjata tajam, satu pembunuhan, satu penggelapan dan penipuan, dua perkelahian, dua penipuan, tiga persetubuhan, satu perkara narkoba serta satu pemerkosaan.

Sejumlah perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan tindak pidana yang menimbulkan dampak serius terhadap korban. Di antaranya kasus pembunuhan serta dugaan persetubuhan terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru P3K.

Dalam kasus pembunuhan, penyidik menangani perkara yang terjadi di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, pada 12 Agustus 2026. Polisi menetapkan seorang pria berinisial MSP sebagai tersangka setelah korban meninggal dunia akibat pembacokan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat persoalan pribadi antara tersangka dan korban. Sebelum korban datang ke lokasi, tersangka disebut telah menyiapkan sebilah parang yang kemudian digunakan untuk menyerang korban.

Sementara itu, dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak, polisi menetapkan seorang oknum guru P3K berinisial AF, 34 tahun, sebagai tersangka. Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang siswi yang saat peristiwa terjadi masih berusia di bawah 18 tahun.

Selain menangani perkara pidana, Polres Tanah Bumbu juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras melalui operasi penyakit masyarakat. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 2.946 botol minuman keras berbagai merek.

Kapolres menegaskan, pengungkapan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka. Seluruh perkara yang telah ditangani akan diproses sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga memastikan setiap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel hingga masing-masing perkara dinyatakan lengkap untuk kemudian dilanjutkan ke tahap berikutnya. (her)

Related Posts