BREAKING

Peristiwa

Saat Ingin Mendamaikan Persoalan Rumah Tangga, Ketua RT Di Tanah Bumbu Tewas Di Bacok.

TANAH BUMBU, Kontak24com, Poros Kalimantan – Upaya mendamaikan persoalan rumah tangga di Jalan Raya Serongga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, berujung maut. Seorang ketua RT berinisial ABL (57) tewas setelah dibacok oleh MSP (56).

Kasus pembunuhan tersebut diungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/09/26).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi menyebut, aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam tersangka terhadap korban.

Menurut Kapolres, tersangka menilai korban kerap mencampuri persoalan pribadi dan rumah tangganya.

“Tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban karena korban dinilai kerap ikut campur dalam permasalahan pribadi atau rumah tangga tersangka,” ujar AKBP Novy.

Sebelum korban tiba di lokasi, tersangka diduga telah menyiapkan sebilah parang di halaman rumahnya.

Korban kemudian datang bersama kakak tersangka dan seorang rekannya. Kedatangan mereka bertujuan membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga yang sedang dihadapi tersangka.

Namun, ketika korban turun dari kendaraan, tersangka mengambil parang yang sebelumnya telah disiapkan dan menyerang korban.

“Saat korban tiba dan turun dari kendaraan, tersangka mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya dan melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali,” jelas Kapolres.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Hasil olah tempat kejadian perkara oleh Tim Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu menemukan luka robek pada bagian belakang leher, bahu kanan, lengan kanan, serta pipi dan kepala sebelah kiri korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang jenis bungkul dengan panjang sekitar 53 sentimeter, pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah papan, telepon seluler, serta pakaian yang dikenakan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban bersama rombongannya tidak membawa senjata tajam ketika mendatangi rumah tersangka.

Atas perkara tersebut, MSP dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (her)

Related Posts