Menu

Mode Gelap
Safari Ramadan Pemprov Kalsel di Tanah Bumbu, Masyarakat Terima Bantuan Sembako dan Apresiasi Adipura Lokal Hangatnya Kebersamaan, Santri TPA Nurul’Ala Makan Bersama Usai Tadarus Malam Suci Ramadhan Ketua TP PKK Tanah Bumbu Buka Pasar Murah Ramadhan 1447 H Bupati Tanah Bumbu Safari Ramadhan 1447 H Dengan Jajaran ASN Ketua BAZNAS Tanah Bumbu Salurkan Zakat kepada Warga di Desa Pulau Burung. Bupati Kotabaru Buka Puasa Bersama Prajurit Yonif TP 884/Sa-ijaan

Polres Tanah bumbu

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Ringkus  Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika.

Pelaku berinsial Als (43) diamankan beserta barang bukti  ke Polsek Satui Polres Tanah Bumbu setelah di ringkus dirumah kontrakannya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom melalu Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPDA. Supriyo Sanyoto mengatakan,

Pada Hari  Jumat (29/08/25) pada jam 18.00 (wita) di Jalan Sumpol tepatnya di Km 05 Rt.08 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui.

Berawal dari adanya laporan Masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering menjadi tempat teransaksi Narkotika jenis sabu,

Kemudian Anggota Polsek tersebut langsung menggerebek dan menggeledah rumah kontrakan  pelaku dan di temukan Barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Barang Bukti yang di temukan 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 5,44 (lima koma empat puluh empat) gram
1 (satu) buah sendaok yang terbuat dari sedotan pelastik warna hitam
(satu) bedel pelastik Celip
1 (satu) buah timbangan warna silver
uang sebesar Rp 300.000,- (tigaratus ribu rupiah)
1 (satu) ⁠tas selmpang warna biru tua merek HYPER RIDER
1 (satu) buah Henpone merek VIVO biru tua.

Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa langsung kekantor Polsek Satui guna Proses lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tanah Bumbu Dukung Pembangunan Jembatan di Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.

9 Maret 2026 - 06:32 WIB

Polres Tanah Bumbu melaksanakan Kegiatan Pengecekan Senjata Api (Senpi).

9 Maret 2026 - 06:28 WIB

Kapolres Tanah Bumbu Ikuti Zoom Meeting Penanaman Jagung dan Penandatanganan MoU KUR Bersama Kapolri.

7 Maret 2026 - 21:29 WIB

Kapolres Tanah Bumbu pastikan kondusivitas selama Ramadhan terjaga

5 Maret 2026 - 07:36 WIB

Polres Tanah Bumbu Lakukan Tes Urine Terhadap Seluruh Jajaran Personel Polres Tanah Bumbu

23 Februari 2026 - 06:59 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu