Menu

Mode Gelap
Keluarga Besar Kemenag Tanah Bumbu Berikan Ucapan Selamat Milad ke-47 untuk Sekda Yulian Herawati Keluarga Besar Kemenag Kabupaten Tanah Bumbu Berikan Ucapan “Selamat Ulang Tahun yang ke-44 Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M Debu Batu Bara Selimuti Desa Mekar Jaya: DLH Tanbu Verifikasi Lapangan Besok, “Sementara DPRD Jadwalkan Sidak Tinjau Pelabuhan Bunati, Antrean Mengular Sejak Pagi, Festival Kuliner Banjar 2026 Sukses Besar di Jakarta Musim Angin Tenggara Tiba, “Hujan” Debu Batu Bara Hantui Warga Desa Mekar Jaya Angsana BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bekali 20 Ahli Waris Lewat Program PEKA

Polres Tanah bumbu

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Ringkus  Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika.

Pelaku berinsial Als (43) diamankan beserta barang bukti  ke Polsek Satui Polres Tanah Bumbu setelah di ringkus dirumah kontrakannya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom melalu Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPDA. Supriyo Sanyoto mengatakan,

Pada Hari  Jumat (29/08/25) pada jam 18.00 (wita) di Jalan Sumpol tepatnya di Km 05 Rt.08 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui.

Berawal dari adanya laporan Masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering menjadi tempat teransaksi Narkotika jenis sabu,

Kemudian Anggota Polsek tersebut langsung menggerebek dan menggeledah rumah kontrakan  pelaku dan di temukan Barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Barang Bukti yang di temukan 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 5,44 (lima koma empat puluh empat) gram
1 (satu) buah sendaok yang terbuat dari sedotan pelastik warna hitam
(satu) bedel pelastik Celip
1 (satu) buah timbangan warna silver
uang sebesar Rp 300.000,- (tigaratus ribu rupiah)
1 (satu) ⁠tas selmpang warna biru tua merek HYPER RIDER
1 (satu) buah Henpone merek VIVO biru tua.

Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa langsung kekantor Polsek Satui guna Proses lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026

22 Juli 2026 - 11:53 WIB

Inisial MR. menggunakan dokumen Buku Pemilik BPKB palsu untuk mengelabui korbannya hingga Korbannya Mengalami Kerugian mencapai Rp21,7 miliar.

22 Juli 2026 - 01:58 WIB

Investasi Bodong Truk Batu Bara Pakai BPKB Palsu, Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penipuan Rp21,7 Miliar

20 Juli 2026 - 04:29 WIB

Sertijab Kapolres Tanah Bumbu: AKBP Novi Adi Wibowo Resmi Menjabat, Diiringi Tradisi Pedang Pora

15 Juli 2026 - 11:04 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Satui AKP Apri Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tanah Bumbu

3 Juli 2026 - 00:12 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu