Menu

Mode Gelap
Pemkab Kotabaru Dan PGRI Kotabaru Laksanakan Diklat Kepemimpinan Se Kalsel. Anggota DPRD Balangan Di Amankan Kejari Balangan Di Duga Korupsi Proyek Gedung Lapangan Futsal POKIR Kolaborasi Sukses! Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim 1022 Raih Juara Nasional Kesbangpol Tanah Bumbu Menggelar Aksi Sinergitas Merah Putih Dalam Program “Go To School” Bimtek Komunikasi dan Etika Jadi Langkah Pemkab Tanbu Meningkatkan Profesionalitas Layanan Inovasi Pelayanan Publik dan Kemitraan Majukan PAD Daerah.

Polres Tanah bumbu

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Ringkus  Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika.

Pelaku berinsial Als (43) diamankan beserta barang bukti  ke Polsek Satui Polres Tanah Bumbu setelah di ringkus dirumah kontrakannya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom melalu Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPDA. Supriyo Sanyoto mengatakan,

Pada Hari  Jumat (29/08/25) pada jam 18.00 (wita) di Jalan Sumpol tepatnya di Km 05 Rt.08 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui.

Berawal dari adanya laporan Masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering menjadi tempat teransaksi Narkotika jenis sabu,

Kemudian Anggota Polsek tersebut langsung menggerebek dan menggeledah rumah kontrakan  pelaku dan di temukan Barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Barang Bukti yang di temukan 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 5,44 (lima koma empat puluh empat) gram
1 (satu) buah sendaok yang terbuat dari sedotan pelastik warna hitam
(satu) bedel pelastik Celip
1 (satu) buah timbangan warna silver
uang sebesar Rp 300.000,- (tigaratus ribu rupiah)
1 (satu) ⁠tas selmpang warna biru tua merek HYPER RIDER
1 (satu) buah Henpone merek VIVO biru tua.

Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa langsung kekantor Polsek Satui guna Proses lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tanah Bumbu Apel Gelar Pasukan Operasi “Zebra Intan 2025.

17 November 2025 - 04:57 WIB

Jajaran Polres Tanbu Upacara Peringati Hari Pahlawan 10 Nopember 2025

11 November 2025 - 20:58 WIB

Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Arief Prasetya, Sambut Kedatangan Pangdam XXII/Tambun Bungai.

6 November 2025 - 23:59 WIB

1.983 anak terima MBG dari SPPG Kemala Bhayangkari Tanah Bumbu.

4 November 2025 - 05:17 WIB

Pria 40 Tahun Di Perumahan Bumi Datar Laga Di Tangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

27 Oktober 2025 - 01:59 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu