Menu

Mode Gelap
Disparpora Kotabaru Sukses Gelaran Even MTB XCO Kotabaru Hebat 2026 . Peringati Hari Tari Dunia, Pemkab Kotabaru Laksanakan Pegelaran Tari Lokal. Hadiri Puncak Mappanre Ri Tasi’e 2026, Kedatangan Mantan Bupati H. Sudian Noor Disambut Hangat Warga Pagatan. Ketua AWAS Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Resmikan Dojo Karate BKC, SDN 10 Kampung Baru Kepala Sekolah Ajak Siswa Kurangi Bermain Gadget atau HP Seluler Cetak Generasi Tangguh dan Berkarakter, SDN 10 Kampung Baru Resmikan Dojo Baru Karate BKC

Polres Tanah bumbu

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Ringkus  Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika.

Pelaku berinsial Als (43) diamankan beserta barang bukti  ke Polsek Satui Polres Tanah Bumbu setelah di ringkus dirumah kontrakannya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom melalu Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPDA. Supriyo Sanyoto mengatakan,

Pada Hari  Jumat (29/08/25) pada jam 18.00 (wita) di Jalan Sumpol tepatnya di Km 05 Rt.08 Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui.

Berawal dari adanya laporan Masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering menjadi tempat teransaksi Narkotika jenis sabu,

Kemudian Anggota Polsek tersebut langsung menggerebek dan menggeledah rumah kontrakan  pelaku dan di temukan Barang bukti Narkotika jenis Sabu.

Barang Bukti yang di temukan 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 5,44 (lima koma empat puluh empat) gram
1 (satu) buah sendaok yang terbuat dari sedotan pelastik warna hitam
(satu) bedel pelastik Celip
1 (satu) buah timbangan warna silver
uang sebesar Rp 300.000,- (tigaratus ribu rupiah)
1 (satu) ⁠tas selmpang warna biru tua merek HYPER RIDER
1 (satu) buah Henpone merek VIVO biru tua.

Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa langsung kekantor Polsek Satui guna Proses lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Enam Anggota Polres Tanah Bumbu Dua Orang Kapolsek Memasuki Masa Pensiun.

11 April 2026 - 02:33 WIB

Polsek Satui Sigap Bantu Ibu dan Bayi di Tengah Hujan Deras Saat Libur Idul Fitri

22 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pastikan Arus Mudik 1447 H Aman dan Nyaman, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Tinjau Langsung Pos Pengamanan

17 Maret 2026 - 20:49 WIB

Polres Tanah Bumbu sediakan 1.000 paket sembako murah jelang lebaran

14 Maret 2026 - 13:58 WIB

Polres Tanah Bumbu Gelar Peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama

13 Maret 2026 - 05:20 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu