KOTABARU, Kontak24.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, SH, MH didampingi jajaran, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif tahun 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu (4/2/26).
Kasus ini terjadi pada salah satu bank milik negara cabang Kotabaru dengan total nominal plafon kredit sebesar Rp4.735.000.000 (empat miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah).
Adapun tersangka berinisial HY yang menjabat sebagai relation manager. Berdasarkan hasil penyidikan, HY diduga terlibat dalam proses pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur hingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Selanjutnya, tersangka HY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas II Kabupaten Kotabaru guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Kejari Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AA)








