BREAKING

Berita DaerahKalimantan SelatanKotabaru

Bupati Kotabaru Hadiri Rapat Mediasi Bersama DPRD dan Masyarakat Pulaulaut Timur

Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD setempat menggelar rapat mediasi strategis yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, serta perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (17/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru ini dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, guna mencari solusi atas sejumlah persoalan lahan yang berkembang di wilayah tersebut.

Rapat penting ini turut dihadiri oleh Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, seluruh unsur pimpinan DPRD, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, perwakilan perusahaan PT Sebuku Coal, serta aparatur desa dan tokoh masyarakat setempat.

Ketua DPRD Hj. Suwanti dalam pengantarnya menegaskan bahwa forum ini merupakan ruang dialog terbuka bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyampaikan pandangan serta klarifikasi secara langsung. Ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang konstruktif guna menghindari misinformasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli dalam pemaparannya menegaskan bahwa pemerintah daerah memandang persoalan lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang harus ditangani secara menyeluruh dan berdasarkan regulasi. Ia menyampaikan bahwa seluruh masukan dari masyarakat maupun instansi teknis akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam mengambil langkah penyelesaian. “Pemerintah Kabupaten Kotabaru meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah-langkah teknis yang diperlukan,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga mendorong peninjauan ulang terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk persoalan pengalihan alur sungai, demi memastikan kesesuaiannya dengan aturan lingkungan dan tata ruang yang berlaku.

Wakil Bupati Syairi Mukhlis menegaskan bahwa seluruh informasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat akan menjadi dasar evaluasi yang serius. Pemerintah daerah, katanya, siap memfasilitasi dialog lanjutan agar penyelesaian dapat ditempuh secara berimbang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. “Kami berharap seluruh proses berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama,” ujarnya.

Menutup rapat, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti merangkum tiga poin utama hasil mediasi yang disepakati bersama. Pertama, Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pencarian kesepakatan mengenai nilai ganti rugi atau ganti untung sesuai dengan mekanisme resmi dan masukan dari semua pihak. Kedua, kegiatan pengalihan alur sungai akan ditinjau ulang bersama instansi teknis terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi serta melakukan mitigasi dampak bagi masyarakat sekitar. Ketiga, peninjauan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) warga akan dibahas secara khusus dengan menghadirkan perwakilan BPN Kanwil Kalimantan Selatan, berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir rapat, Ketua DPRD mengapresiasi partisipasi aktif seluruh pihak serta mengimbau agar komunikasi dan koordinasi yang baik terus dijaga pada tahap-tahap follow up berikutnya.

Related Posts