KOTABARU, Kontak24.com – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kotabaru melaksanakan acara sosialisasi perlindungan hukum bagi usaha mikro kabupaten Kotabaru , dibuka oleh Staf ahli Bupati Johanuddin mewakili Sekdakab Kotabaru ,
di hadiri staf ahli bupati bid SDM Jurainah , kadis Perindakop Risa Ahyani, kabid H.Joni, perwakilan kejaksaan kotabaru, polres kotabaru , serta di hadiri peserta dari pelaku usaha UMKM .
Di sambutan Sekdakab yang di sanpaikan Staf ahli bupati Johanuddin mengatakan Sosialisasi ini sangat penting, karena perlindungan hukum bagi pelaku usaha merupakan salah satu pondasi dalam menciptakan iklim usaha sehat , berkeadilan dan berkelanjutan .
Melalui kegiatan ini di harapkan para pelaku usaha dapat memahami Hak dan Kewajiban mereka ,serta memperolah pengetahuan tentang aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian usaha yang sudah di jalankan tidak hanya berkembang ,tetapi juga terlindung secara Legal, ucapnya.
Sedangkan Kadisprindagkop Risa Ahyani menyampaiksn tujuan kegiatan ini upaya pemerintah daerah untuk membina,melindungi para pelaku usaha mikro kecil kabupaten kotabaru dari beberapa hal yang sekarang ini marak terjadi. Salah satunya adalah tuntutan HAKI ( Hak atas Kekayaan Intelektual ) , tuntutan keamanan produk , ekspaidnya produk ,hingga kita lakukan sosialisasi, pembinaan tatacara mengenai produksi yang harus mereka taati .
Berharap dari hasil sosialisasi ini mereka bisa memperbaiki produknya sesuai dengan standart dan bisa meningkatkan kualitas produknya lebih baik lagi . Katanya.
Di acara tersebut di lakukan penyerahan simbolis sertifikat Hak merek dan sertifikat Halal kepada pelaku usaha mikro oleh Staf ahli Bupati dan kadisprindagkop kotabaru . (AA)








