Menu

Mode Gelap
Fakta-fakta OTT Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq: Dari Kronologi hingga Jadi Tersangka. Kapolres Tanah Bumbu pastikan kondusivitas selama Ramadhan terjaga Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp4,7 Miliar. Lurah Gunung Tinggi Tinjau Lahan Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih Korban Terseret Arus Air Terjun Mandin Damar Kecamatan Mantewe Di Temukan Meninggal Dunia.. Safari Ramadan 1447 H di Mantewe, Bupati Andi Rudi Latif Pererat Silaturahmi dan Serahkan Bantuan

Korupsi

Fakta-fakta OTT Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq: Dari Kronologi hingga Jadi Tersangka.

badge-check


					Fakta-fakta OTT Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq: Dari Kronologi hingga Jadi Tersangka. Perbesar

JAKARTA, Kontak24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di wilayah Pekalongan, Semarang, dan Jakarta pada 2–3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (04/03/26).

Perusahaan Keluarga Diduga Jadi Kendaraan Proyek Kasus ini bermula sekitar satu tahun setelah Fadia dilantik pada periode pertamanya sebagai Bupati Pekalongan. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Meski secara struktur perusahaan tersebut dikelola keluarga dan kemudian direkturnya diganti menjadi orang kepercayaan bupati, KPK menemukan bahwa Fadia merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.

Sebagian besar pegawai PT RNB juga diketahui merupakan mantan tim sukses bupati saat pemilihan kepala daerah.

Dalam praktiknya, Fadia diduga mengintervensi sejumlah kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proyek penyediaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah, kecamatan hingga rumah sakit umum daerah (RSUD).

Dugaan Monopoli dan Manipulasi Pengadaan KPK mengungkap sejumlah pola dugaan pelanggaran dalam perkara ini. Pada tahun 2025, PT RNB disebut mendominasi pekerjaan di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, perangkat daerah diduga diwajibkan memenangkan “perusahaan ibu” meskipun terdapat penawaran harga yang lebih rendah dari perusahaan lain.

KPK juga menemukan dugaan pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), di mana perangkat daerah diminta menyerahkan HPS sejak awal agar penawaran PT RNB dapat disesuaikan.

Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Aliran Dana Diduga Mengalir ke Keluarga
Dalam penyidikan, KPK menemukan transaksi masuk ke PT RNB sepanjang 2023–2026 mencapai sekitar Rp46 miliar. Namun dana yang benar-benar digunakan untuk membayar tenaga outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.

Sisa dana sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen diduga didistribusikan kepada lingkaran keluarga bupati.

Pembagian dana tersebut disebut diatur melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

KPK merinci dugaan aliran dana tersebut, antara lain sekitar Rp5,5 miliar kepada Fadia Arafiq, Rp4,6 miliar kepada Muhammad Sabiq Ashraff, Rp2,5 miliar kepada Mehnaz NA, Rp2,3 miliar kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta Rp1,1 miliar kepada Mukhtaruddin Ashraff Abu. Selain itu, tercatat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.

Dalih Musisi Ditolak
Dalam pemeriksaan, Fadia sempat menyampaikan pembelaan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut dan bukan birokrat sehingga tidak memahami teknis tata kelola pemerintahan.

Namun KPK menilai alasan tersebut tidak dapat diterima karena Fadia telah lama menjadi penyelenggara negara. Ia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016 sebelum kemudian terpilih sebagai bupati.

KPK juga menyebut sekretaris daerah dan sejumlah pihak telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut, namun tidak diindahkan.

Ditahan 20 Hari
KPK langsung menahan Fadia selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan instruksi pembagian uang di grup WhatsApp, laptop berisi laporan keuangan PT RNB, serta dokumen kontrak outsourcing.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nadiem Makarim Buka Jalan agar Eks Anggota DPR Bisa Titip Nama di Pengadaan Laptop Chromebook.

5 Januari 2026 - 09:10 WIB

Geledah Rumah Dinas Dan Kantor Kejari HSU, KPK Sita Mobil Pemda Tolitoli.

26 Desember 2025 - 01:59 WIB

Buronan OTT KPK Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Diringkus di Batulicin, Bantah Tabrak Petugas.

24 Desember 2025 - 00:36 WIB

Kasi Datun Kejari HSU Diburu KPK Masuk Daftar DPO.

22 Desember 2025 - 06:17 WIB

OTT KPK di Amuntai, Sejumlah Orang Diperiksa di Mapolres HSU

19 Desember 2025 - 07:28 WIB

Trending di Korupsi