KOTABARU, Kontak24.com – Sebagai media edukasi kepada pengguna jasa, Bea Cukai Kotabaru kembali menggelar sosialisasi yang dikemas dalam nama acara “Bapandiran Bersama Pengguna Jasa” ,bertempat di Ballroom Hotel GS Kotabaru , Kamis ( 20 / 11/25 ) pagi .
Acara ini dibuka oleh kepala Bea Cukai Kotabaru Muhammad Budi Hermanto ,
di hadiri Panitia pelaksana Bea Cukai Kotabaru , seluruh perwakilan pengguna jasa, mulai dari eksportir, importir, PPJK, dan agen pengangkut.
Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru Muhamad Budy Hermanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa terselenggaranya acara “Bapandiran Bersama Pengguna Jasa” semoga dapat memberikan manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh pengguna jasa dalam menjalankan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagai monitoring serta evaluasi bagi Bea Cukai Kotabaru untuk terus memberikan pelayanan yang optimal.
Lebih lanjut, Dalam pelaksanannya, acara Bapandiran Bersama Pengguna Jasa memberikan seputar pengetahuan tentang permohonan dan syarat pengajuan izin timbun, izin bongkar, izin muat di luar kawasan pabean, Peraturan Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, dan ketentuan registrasi IMEI serta waspada penipuan mengatas namakan Bea Cukai, Diskusi yang berjalan interaktif juga menjadi pelengkap kebermanfaatan dari acara sosialisasi “Bapandiran Bersama Pengguna Jasa”. Kata Kepala Bea Cukai Kotabaru.
Melalui sesi diskusi, pengguna jasa dapat memperkaya pemahaman atas materi yang sudah disampaikan.
acara sosialisasi ini, diharapkan agar komunikasi yang terjalin antara Bea Cukai Kotabaru dan Pengguna Jasa senantiasa berkelanjutan dengan tetap mengutamakan integritas sehingga dapat berjalan dalam harmoni, kolaborasi secara profesional. (AA)








