Menu

Mode Gelap
BPK Stagen Sukses Gelar Lomba Ketangkasan Pemadam Junior se Kotabaru  Bupati Andi Rudi Latif Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kersik Putih SMKS Muhammadiyah Al-Audah Satui Terima Dana Revitalisasi Rp1 Miliar Lebih dari Kemendikdasmen Respons Keluhan Warga, Komisi III DPRD Tanah Bumbu Sidak Operasional PT BIB Sinergi BAZNAS–BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Mustahik H. Khairuddin, S.Pd.I Terpilih Sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Tanah Bumbu Periode 2026-2031

Advertorial

Kakek Inisial AS Cabuli Anak Dibawah Umur

badge-check


					Kakek Inisial AS  Cabuli Anak Dibawah Umur Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir menangkap seorang pria berinisial AS (50) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (04/01/25) sekira pukul 08.30 WITA.

Menurut laporan, pelaku memanggil korban ke bagian belakang rumah, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh.

Perbuatan pelaku diketahui oleh seorang saksi yang curiga melihat gerak-gerik pelaku.

Saksi segera melaporkan kejadian itu kepada ibu korban. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku mengalami tindakan tersebut, sehingga ibu korban melaporkannya ke Polsek Kusan Hilir.

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, yang dipimpin Kanit Reskrim, bergerak cepat dan menangkap pelaku pada hari yang sama pukul 17.30 WITA. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diketahui bernama AS, lahir di Sukabumi pada 10 Juni 1973. Ia bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di lokasi yang sama dengan korban.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu baju daster anak bergaris putih-pink bergambar Hello Kitty dan satu celana dalam anak berwarna hitam dengan les hijau.

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMPN1 Kotabaru Raih Juara Umum Lomba Drumband Pelajar Festival Budaya Saijaan

22 Juli 2026 - 23:06 WIB

Puncak Harganas 2026: Novarinda Rizky Famia, Siswi SMA 1 Pagatan Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta GenRe Tanah Bumbu

22 Juli 2026 - 10:10 WIB

Siswa SDN 2 Kampung Baru Wakili Tanah Bumbu di Olimpiade Sains Tingkat Nasional,

30 Juni 2026 - 05:35 WIB

Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.

29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Trending di Advertorial