Menu

Mode Gelap
Investasi Bodong Truk Batu Bara Pakai BPKB Palsu, Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penipuan Rp21,7 Miliar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru sukses Gelar Pemilihan Nanang Galuh Kebudayaan Kotabaru 2026 Club PT.PSM juara Saijaan League Futsal Competition 2026 DPRD Tanah Bumbu Soroti Penanganan Debu di Satui dan Angsana Kesepakatan Dilakukan Pendandatanganan Perjanjian H. Gusti M. Erwin Arifin Hadiri Pembahasan Raperda BPD di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Tanah Bumbu Transformasi dari Konvensional menuju Era Modern, Tanah Bumbu Gelar Bimtek Digitalisasi Koperasi untuk Tingkatkan Kapasitas SDM

Advertorial

Kakek Inisial AS Cabuli Anak Dibawah Umur

badge-check


					Kakek Inisial AS  Cabuli Anak Dibawah Umur Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir menangkap seorang pria berinisial AS (50) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (04/01/25) sekira pukul 08.30 WITA.

Menurut laporan, pelaku memanggil korban ke bagian belakang rumah, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh.

Perbuatan pelaku diketahui oleh seorang saksi yang curiga melihat gerak-gerik pelaku.

Saksi segera melaporkan kejadian itu kepada ibu korban. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku mengalami tindakan tersebut, sehingga ibu korban melaporkannya ke Polsek Kusan Hilir.

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, yang dipimpin Kanit Reskrim, bergerak cepat dan menangkap pelaku pada hari yang sama pukul 17.30 WITA. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diketahui bernama AS, lahir di Sukabumi pada 10 Juni 1973. Ia bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di lokasi yang sama dengan korban.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu baju daster anak bergaris putih-pink bergambar Hello Kitty dan satu celana dalam anak berwarna hitam dengan les hijau.

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswa SDN 2 Kampung Baru Wakili Tanah Bumbu di Olimpiade Sains Tingkat Nasional,

30 Juni 2026 - 05:35 WIB

Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.

29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Trending di Advertorial