Menu

Mode Gelap
Bupati Andi Rudi Latif Lantik Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu TPA Tanah Bumbu Terima 100 Ton Sampah per Hari, Pemkab Dorong Pemilahan dari Rumah Sejumlah Siswa Terpilih SDN Pondok Butun Ikuti OSN Matematika Dan IPA Tingkat Kabupaten Secara Daring Ribuan masyarakat Padati wisata Siring Laut Penutupan Ekspo Saijaan 2026 Bersama H.Rhoma Irama Soneta Group Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kotabaru Gelar Bakti Religi dan Salurkan Bantuan Kebersihan Pelayanan Perizinan Berbasis Digital

Advertorial

Kakek Inisial AS Cabuli Anak Dibawah Umur

badge-check


					Kakek Inisial AS  Cabuli Anak Dibawah Umur Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir menangkap seorang pria berinisial AS (50) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (04/01/25) sekira pukul 08.30 WITA.

Menurut laporan, pelaku memanggil korban ke bagian belakang rumah, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh.

Perbuatan pelaku diketahui oleh seorang saksi yang curiga melihat gerak-gerik pelaku.

Saksi segera melaporkan kejadian itu kepada ibu korban. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku mengalami tindakan tersebut, sehingga ibu korban melaporkannya ke Polsek Kusan Hilir.

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, yang dipimpin Kanit Reskrim, bergerak cepat dan menangkap pelaku pada hari yang sama pukul 17.30 WITA. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diketahui bernama AS, lahir di Sukabumi pada 10 Juni 1973. Ia bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di lokasi yang sama dengan korban.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu baju daster anak bergaris putih-pink bergambar Hello Kitty dan satu celana dalam anak berwarna hitam dengan les hijau.

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Trending di Advertorial