Menu

Mode Gelap
Puncak Harganas 2026: Novarinda Rizky Famia, Siswi SMA 1 Pagatan Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta GenRe Tanah Bumbu Menuju Pelayanan Informasi yang Berkualitas, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID BPBD Tanbu Perkuat Ketahanan Daerah Melalui Inovasi RENJANA Pemkab Tanah Bumbu Sukses Bikin Parkiran Bandara Bersujud Jadi Tempat Nongkrong Selama Piala Dunia 2026 Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Total Manfaat Rp162,3 Juta Gagal Berangkat, 41 Calon Jemaah Umrah HST Tuntut Pengembalian Dana Rp1,1 Miliar

Advertorial

MANTAP NIH..! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung Terkait Kasus BJB, Sudah Jerat 5 Tersangka

badge-check


					MANTAP NIH..! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Bandung Terkait Kasus BJB, Sudah Jerat 5 Tersangka Perbesar

JAKARTA, kontak24 – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bandung guna mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

“Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk lokasi baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (10/03/24)

Pimpinan KPK membenarkan salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dua pimpinan KPK yakni Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kabar tersebut.

“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.

“Terkait perkara BJB,” ucap Setyo.

Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025.

“Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ucap Setyo pada Rabu (4/5) lalu.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” imbuhnya. (Gu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puncak Harganas 2026: Novarinda Rizky Famia, Siswi SMA 1 Pagatan Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta GenRe Tanah Bumbu

22 Juli 2026 - 10:10 WIB

Siswa SDN 2 Kampung Baru Wakili Tanah Bumbu di Olimpiade Sains Tingkat Nasional,

30 Juni 2026 - 05:35 WIB

Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.

29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Trending di Advertorial