Menu

Mode Gelap
Tanah Bumbu Batulicin Jadi Lokasi Pabrik Amunisi PT Pindad Kirimkan Atlit Tim karate Forki Dojo Kodim 1004/ Kotabaru ikuti Turnamen Shukaido Series Borneo 2 Banjarmasin Tingkatkan Kualitas Layanan, Sekretariat DPRD Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Kepala Kemenag Tanah Bumbu Tutup Secara Resmi MTQN Ke-XXII Tingkat Kecamatan Satui di Desa Pendamaran Jaya Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Pemprov Kalsel Forum Anak Tanah Bumbu: Ruang Aspirasi dan Kontribusi Pembangunan Daerah Ramah Anak

Polres Tanah bumbu

Polisi Ungkap Modus Dua Pria Pemeran Video Porno Sesama jenis

badge-check


					Polisi Ungkap Modus Dua Pria Pemeran Video Porno Sesama jenis Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com – Satreskrim Polres Tanah Bumbu menggelar Press release terkait penangkapan dua pria pemeran video porno sesama jenis yang ramai beredar di media sosial.

Kedua pelaku adalah HK (26) dan AM (23) yang merupakan warga Tanah Bumbu ini dihadirkan saat  Press release di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Selasa (17/06/25).

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi yang diterima pada 13 Juni 2025, terkait video asusila berdurasi 1 menit yang beredar di media sosial, khususnya melalui akun Instagram,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Reskrim, AKP Taufan Maulana.

AKP Taufan Maulana menjelaskan kejadian bermula pada Maret 2023 lalu, saat HK dan AM yang merupakan warga Perumahan BHP Desa Gunung Besar menjalin hubungan setelah berkenalan melalui aplikasi pencari pasangan sesama jenis.

Setelah beberapa waktu, hubungan tersebut berlanjut hingga keduanya melakukan hubungan intim di rumah HK yang terletak di Jalan Fitrianoor, Gang Rawa-rawa, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.

Saat berhubungan, HK merekam adegan tersebut menggunakan ponsel miliknya (iPhone XR) dengan alasan dokumentasi pribadi. Namun, pada Juni 2023, HK merasa cemburu karena mengetahui AM memiliki pasangan perempuan.

Dalam keadaan mabuk dan emosi, HK kemudian menyebarkan video tersebut melalui akun Instagram pribadinya, khususnya di fitur Close Friend yang diikuti lebih dari 60 orang.

Video tersebut kembali diunggah dan menjadi viral pada akhir Mei 2025 melalui akun lain yang beralamat @xino.nim. menjelaskan video porno itu dibuat kedua pelaku di kediaman tersangka HK yang terletak di Jalan Fitrianoor, Gang Rawa-rawa, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.

“Video syur sesama jenis itu sebenarnya diolah kedua pelaku pada 2023 lalu. Dan disebarkan oleh HK karena kesal kepada AM yang telah memiliki pacar perempuan,” jelas AKP M. Taufan Maulana.

Dengan kejadian ini, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

“Kedua tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dengan barang bukti satu unit handphone iPhone XR warna merah dan video berdurasi satu menit yang memuat konten asusila tersebut,” tutup AKP Taufan Maulana. (Press Release)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Satui AKP Apri Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tanah Bumbu

3 Juli 2026 - 00:12 WIB

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolsek Angsana IPDA Agus Jarwo Hadiri Upacara Khidmat di Polres Tanah Bumbu.

1 Juli 2026 - 06:49 WIB

Polsek Sungai Loban Hadiri Upacara Puncak HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 05:28 WIB

Hari Bayangkara ke 80 2026 Polres Tanah Bumbu Laksanakan Upacara dilapangan Depan Polres Tanah Bumbu

1 Juli 2026 - 04:01 WIB

Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.

29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Trending di Advertorial