Menu

Mode Gelap
Keluarga Besar Kemenag Tanah Bumbu Berikan Ucapan Selamat Milad ke-47 untuk Sekda Yulian Herawati Keluarga Besar Kemenag Kabupaten Tanah Bumbu Berikan Ucapan “Selamat Ulang Tahun yang ke-44 Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M Debu Batu Bara Selimuti Desa Mekar Jaya: DLH Tanbu Verifikasi Lapangan Besok, “Sementara DPRD Jadwalkan Sidak Tinjau Pelabuhan Bunati, Antrean Mengular Sejak Pagi, Festival Kuliner Banjar 2026 Sukses Besar di Jakarta Musim Angin Tenggara Tiba, “Hujan” Debu Batu Bara Hantui Warga Desa Mekar Jaya Angsana BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bekali 20 Ahli Waris Lewat Program PEKA

Polres Tanah bumbu

Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria diduga telah melakukan pencurian Di Salah Satu Toko.

badge-check


					Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria diduga telah melakukan pencurian Di Salah Satu Toko. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria diduga telah melakukan pencurian di salah satu toko kelontong di Wirittawi Kusan Hilir, Kamis (17/04/25).

Pelaku berinisial MI (29) diamankan polisi dari rekaman CCTV saat setelah kejadian dan rekaman saat korban menemui pelaku.

Aksi pelaku dilakukan pada Minggu 19 Januari 2025 sekira jam 03.00 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Hasta Karya I RT/RW:003/000 desa Pagaruyung Kecamatan Kusan Hilir.

“Sekitar Jam 04.00 pagi pelaku datang lagi tetapi kepergok karena terlihat di CCTV dan diteriaki maling oleh adik korban dan sempat mengejar keluar,”terang Kapolres AKBP Arif Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (19/4/25).

Atas peristiwa itu, korban kehilangan 3 teng Minyak Jenis Solar dengan harga perteng sebesar Rp300.000,2 Pak Roko merk Konser warna ungu dengan Harga perpak 155.000 dengan totol kerugian Rp1.210.000.

“Pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama.Kasusnya dinaikkan ke Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku akan terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Subsiser pasal 362 KUHP. (her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026

22 Juli 2026 - 11:53 WIB

Inisial MR. menggunakan dokumen Buku Pemilik BPKB palsu untuk mengelabui korbannya hingga Korbannya Mengalami Kerugian mencapai Rp21,7 miliar.

22 Juli 2026 - 01:58 WIB

Investasi Bodong Truk Batu Bara Pakai BPKB Palsu, Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penipuan Rp21,7 Miliar

20 Juli 2026 - 04:29 WIB

Sertijab Kapolres Tanah Bumbu: AKBP Novi Adi Wibowo Resmi Menjabat, Diiringi Tradisi Pedang Pora

15 Juli 2026 - 11:04 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Satui AKP Apri Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tanah Bumbu

3 Juli 2026 - 00:12 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu