TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengungkap kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur dan menangkap seorang pria berinisial P (37), warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, (2/3/25).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/2) sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah rumah di Jl. Transmigrasi Km. 5, Desa Sarigadung. Korban, seorang remaja perempuan, diduga menjadi korban tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku.
“Setelah kejadian, korban memberitahukan kepada ibunya, yang kemudian segera melaporkan ke Polsek Simpang Empat untuk tindakan lebih lanjut,” ujar AKBP Arief.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pada Sabtu (01/03/25) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jl. Transmigrasi Km. 5, Desa Sarigadung. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi beberapa potong pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mengancam keselamatan anak-anak. (her)