Menu

Mode Gelap
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 Puncak Harganas 2026: Novarinda Rizky Famia, Siswi SMA 1 Pagatan Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta GenRe Tanah Bumbu Menuju Pelayanan Informasi yang Berkualitas, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID BPBD Tanbu Perkuat Ketahanan Daerah Melalui Inovasi RENJANA Pemkab Tanah Bumbu Sukses Bikin Parkiran Bandara Bersujud Jadi Tempat Nongkrong Selama Piala Dunia 2026 Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Total Manfaat Rp162,3 Juta

Advertorial

Polsek Simpang Empat Ringkus Pelaku Kejahatan terhadap Anak di Desa Sarigadung.

badge-check


					Polsek Simpang Empat Ringkus  Pelaku Kejahatan terhadap Anak di Desa Sarigadung. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengungkap kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur dan menangkap seorang pria berinisial P (37), warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, (2/3/25).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/2) sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah rumah di Jl. Transmigrasi Km. 5, Desa Sarigadung. Korban, seorang remaja perempuan, diduga menjadi korban tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku.

“Setelah kejadian, korban memberitahukan kepada ibunya, yang kemudian segera melaporkan ke Polsek Simpang Empat untuk tindakan lebih lanjut,” ujar AKBP Arief.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pada Sabtu (01/03/25) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jl. Transmigrasi Km. 5, Desa Sarigadung. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi beberapa potong pakaian yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mengancam keselamatan anak-anak.   (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puncak Harganas 2026: Novarinda Rizky Famia, Siswi SMA 1 Pagatan Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta GenRe Tanah Bumbu

22 Juli 2026 - 10:10 WIB

Siswa SDN 2 Kampung Baru Wakili Tanah Bumbu di Olimpiade Sains Tingkat Nasional,

30 Juni 2026 - 05:35 WIB

Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.

29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Trending di Advertorial