Menu

Mode Gelap
Semangat Berkurban dan Bushido: Ketua FORKI dan BKC Tanah Bumbu Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H Rapat Gabungan DPRD Tanah Bumbu Jadi Penengah :Tuntaskan Polemik Sengketa Ganti Rugi Lahan Warga Ratusan Pelari Ramaikan Fun Run 7,6 K Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke-76 Maknai Semangat Pengorbanan dan Kepedulian, Notaris Hasbi Rahman Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H Menggapai Pahala Tak Terputus, Majelis Taklim Darul Ilmi Gelar Pengajian Rutin Bersama Guru Muhammad Said Akbar Andi Rudi Latif Ikuti Pengembangan Kapasitas Istri Pejabat 2026 120 Redaksi

ADV. DPRD TANBU MEI 2026

Rapat Gabungan DPRD Tanah Bumbu Jadi Penengah :Tuntaskan Polemik Sengketa Ganti Rugi Lahan Warga

badge-check


					Rapat Gabungan DPRD Tanah Bumbu Jadi Penengah :Tuntaskan Polemik Sengketa Ganti Rugi Lahan Warga Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24com – Polemik ganti rugi lahan masyarakat terdampak dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru, Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya mencapai titik kesepakatan setelah melalui delapan kali rapat pembahasan di DPRD Tanah Bumbu.
Rapat gabungan komisi DPRD yang digelar pada Kamis (7/5/2026) berlangsung cukup panjang dan baru berakhir sekitar pukul 20.00 Wita. Pembahasan dimulai sejak sore hari dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak maupun perusahaan.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andre Atma Maulani,S.H.M.H didampingi Wakil Ketua I H.Hasanuddin AM.S.Ag.MA serta Wakil Ketua II Syabani Rasul.
Turut hadir dalam rapat tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Tim Kajian PPLH Universitas Lambung Mangkurat, perwakilan masyarakat terdampak, serta enam perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Enam perusahaan yang mengikuti rapat yakni PT Borneo Indobara, PT Sungai Danau Jaya, PT Tanah Bumbu Resources, PT Toudano Mandiri Abadi, PT Angsana Jaya Energi, dan PT Tunas Inti Abadi.
Kepala Bidang PPKLH DLH Tanah Bumbu, Syahrojat, mengatakan seluruh pihak akhirnya menyepakati nilai ganti rugi berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kesepakatannya tetap mengacu pada hasil kajian yang sudah ada,” ujar Syahrojat usai rapat.
Ia menyebut proses pembahasan berlangsung cukup panjang dan dinamis hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Sudah sampai delapan kali pembahasan,” katanya.
Menurut Syahrojat, pihak perusahaan meminta waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan proses pembayaran setelah administrasi dan invoice dari masyarakat selesai diproses.
Meski pada sejumlah pertemuan sebelumnya sempat berlangsung alot, rapat terakhir dinilai berjalan lebih kondusif dan konstruktif. Seluruh pihak akhirnya sepakat menempuh penyelesaian yang dianggap dapat diterima bersama.
Penyelesaian tersebut diharapkan menjadi akhir dari polemik ganti rugi lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraksi PKB DPRD Tanah Bumbu Dorong Perizinan Cepat dan Bebas Pungli

24 Mei 2026 - 09:57 WIB

Andi Rustianto Sampaikan Salam Pemuda, Dorong Layanan OSS Keliling untuk UMKM

24 Mei 2026 - 09:43 WIB

Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim Minta Nama Anggota DPRD Tidak Masuk Diumumkan Setiap Paripurna, Termasuk Nama Kepala Dinas

20 Mei 2026 - 01:29 WIB

Asri Noviandani Fraksi PDIP Soroti Raperda Perizinan Berbasis Risiko, Minta UMKM Dipermudah.

19 Mei 2026 - 11:44 WIB

H.Gt.M Erwin Arifin,SE, dari Fraksi NasDem Sampaikan 5 Pemandangan Umum Terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

19 Mei 2026 - 11:09 WIB

Trending di ADV. DPRD TANBU MEI 2026