Menu

Mode Gelap
Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim Minta Nama Anggota DPRD Tidak Masuk Diumumkan Setiap Paripurna, Termasuk Nama Kepala Dinas PKS Hadirkan Rumah Advokasi Hukum: Siap Kawal Keadilan untuk Rakyat Pemda Kotabaru Dan Tim Posyandu Gelar Rakor Pembina Posyandu Kabupaten Kotabaru Meneladani Akhlak Ulama Besar Al-Arif Billah Keluarga Hasbi Rahman Peringati Haul Syekh Samman. Dinkes Kotabaru workshop Peningkatan Pengelola Program Jiwa  Menyambut Hari Jadi Kotabaru ke -76, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Bertutur

ADV. DPRD TANBU MEI 2026

Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim Minta Nama Anggota DPRD Tidak Masuk Diumumkan Setiap Paripurna, Termasuk Nama Kepala Dinas

badge-check


					Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim Minta Nama Anggota DPRD Tidak Masuk Diumumkan Setiap Paripurna, Termasuk Nama Kepala Dinas Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, meminta nama anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat paripurna diumumkan secara terbuka beserta alasan ketidakhadirannya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan disiplin serta menjaga marwah lembaga DPRD Tanah Bumbu.
Permintaan itu disampaikan Abdul Rahim saat menyela rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sebelum penutupan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (18/05/26).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, usulan itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan internal antara Badan Kehormatan dan anggota DPRD dalam rapat kerja evaluasi kehadiran anggota dewan pada awal Mei 2026.
“Sesuai kesepakatan kita pada rapat sebelumnya, pada rapat paripurna harus disebut namanya yang absen beserta alasannya,” ujar Abdul Rahim.
Ia menjelaskan, setiap anggota DPRD yang berhalangan hadir wajib menyampaikan izin terlebih dahulu kepada Ketua BK untuk diteruskan ke Sekretariat DPRD melalui komisi terkait.
Tak hanya anggota legislatif, Abdul Rahim juga mengusulkan agar transparansi absensi diterapkan kepada unsur eksekutif dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurutnya, kepala dinas maupun pimpinan Forkopimda yang tidak hadir dan diwakilkan dalam rapat juga perlu diumumkan secara terbuka.
Abdul Rahim menilai langkah tersebut penting untuk menjaga disiplin, martabat, dan marwah DPRD Tanah Bumbu sebagai lembaga representasi rakyat.
Ia menambahkan, anggota DPRD yang tidak hadir tanpa keterangan selama enam kali berturut-turut akan dikenakan teguran resmi melalui surat yang disampaikan Badan Kehormatan kepada fraksi terkait. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Asri Noviandani Fraksi PDIP Soroti Raperda Perizinan Berbasis Risiko, Minta UMKM Dipermudah.

19 Mei 2026 - 11:44 WIB

H.Gt.M Erwin Arifin,SE, dari Fraksi NasDem Sampaikan 5 Pemandangan Umum Terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

19 Mei 2026 - 11:09 WIB

DPD Golkar Tanah Bumbu Tuntaskan Muscam di 11 Kecamatan, Perkuat Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

17 Mei 2026 - 09:15 WIB

DPRD Tanah Bumbu Pelajari Pengelolaan Air Minum Modern Di Surabaya

12 Mei 2026 - 08:41 WIB

Hingga Malam, Rapat Ke-8 DPRD Tanah Bumbu Akhirnya Sepakati Ganti Rugi Lahan.

10 Mei 2026 - 00:39 WIB

Trending di ADV. DPRD TANBU MEI 2026