TANAH BUMBU, kontak24.com
DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022, Rabu (11/09/24).
Setelah sebelumnya masing masing Fraksi DPRD Tanah Bumbu memberikan Pemandangan Umum terkait Reperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka Bupati Tanah Bumbu pun memberikan jawaban di Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu diwakili Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra,
Eka Saprudin secara ringkas lugas dan padat menyampaikan apa apa yang menjadi pertanyaan saran dan masukan dari para Fraksi DPRD Tanah Bumbu.
Setelah mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan dan masukan,
Eka menyebut pada saat Peraturan Daerah dinyatakan mulai berlaku, terhadap Produk Hukum daerah terkait penyelenggaraan Perumahan dan Pembangunan kawasan Pemukiman yang yang sudah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan peraturan daerah ini, sehingga Produk Hukum tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum.
Terkait Strategi penanganan pemukiman kumuh yang berada diatas lahan Ilegal dapat dilakukan melalui upaya peremajaan kawasan. Peremajaan kawasan kumuh dilakukan dengan perombakan dan penataan kawasan secara menyeluruh fokus pada peningkatan kualitas.
Melalui penataan menyeluruh kawasan secara terintegrasi dalam penyediaan perumahan, infrastruktur dasar, sarana pendukung disertai penanganan aspek sosial ekonomi warga terdampak diharapkan akan menghasilkan keberlanjutan permukiman layak huni.
Pemkab Tanbu telah memperhatikan kwalitas drainase lingkungan dan pemeliharaan drainase agar tidak ada genangan air dihalaman atau jalan, sehingga tidak ada sampah atau endapan yang bisa menyumbat saluran drainase, serta telah melakukan penghijauan dilingkungan perumahan dan Kawasan permukiman untuk menciptakan udara yang nyaman dan bersih untuk hunian masyarakat.
Terkait Luas Tanah Perumahan dan Pemukiman, dapat kami sampaikan pengaturan batasan minimal pada luas tanah kaveling yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan, hanya mengatur luasan pada wilyah perdesaan atau non perkotaan dan belum mengatur terhadap luas tanah kaveling yang ada pada zona perkotaan sementara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu telah ditetapkan wilayah zona perkotaan.
Berkenaan dengan masukan dan saran terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (Raperda) kami sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Harapan kami untuk raperda tersebut, tetap dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Eka.
Setelah membacakan Jawaban Bupati, selanjutnya berkas naskah Jawaban Bupati tersebut diserahkan kepada Pimpinan Rapat untuk kemudian ditinjaklanjuti lagi oleh DPRD Tanah Bumbu.**** (Rel)