Perwakilan Mushola Nurul ‘Ala Sudah Mulai Terimakan Zakat Fitrah.

oppo_0
TANAH BUMBU, kontak24 – Mushola Nurul ‘Ala RT 05 Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu telah memulai penerimaan zakat fitrah dari warganya Pada Minggu (30/03/25).
Zakat fitrah diterima langsung Oleh Ustaz Abul Makli bertempat dirumahnya Sendiri.
Menurut Ustadz Abul Makli Mengeluarkan Zakat merupakan kewajiban umat muslim yang mampu sekaligus membersihkan diri bagi umat muslim itu sendiri,
penerimaan ini dilakukan sebagai bagian dari ibadah Ramadan ujar Ustadz Abul Makli.
Penerimaan zakat fitrah di Mushola Nurul ‘Ala   akan ditutup menjelang sholat Idul Fitri. Oleh karena itu, warga dihimbau untuk segera menyerahkan zakat fitrah mereka sebelum waktu yang ditentukan. Jika sudah shalat Idul Fitri dan Qutbah sudah dilakukan, maka zakat fitrah tidak lagi sah
Penerimaan zakat fitrah ini bertujuan untuk membantu masyarakat Sekitar Lingkungan RT.05 yang kurang mampu serta membagikan Kepada warga sekitar yang benar benar membutuhkan.
Dengan menyerahkan zakat fitrah, umat muslim dapat memenuhi kewajiban mereka dan membantu sesama Terang Ustadz Abul Makli.
Saya atas nama mewakili Mushola Nurul ‘Ala berharap bahwa penerimaan zakat fitrah ini dapat berjalan lancar dan akan membagikannya Kepada Pakir miskin, Anak-anak yatim yang ada dilingkungan Sekitar RT.05. Pungkas Ustadz Abul Makli.
Ustadz Abul Makli juga menambahkan Besaran zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti beras berdasarkan keputusan Kementrian Agama Daerah Kabupaten Tanah Bumbu adalah;
Harga beras tertinggi Rp55.000
Harga beras sedang Rp45.000
Dan harga beras terendah Rp 40.000
Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan beras atau uang. Namun, dalam beberapa mazhab fiqih, zakat fitrah lebih diutamakan dengan beras. Berikut adalah beberapa alasan mengapa zakat fitrah lebih diutamakan dengan beras:
Alasan Mengutamakan Beras
Sunnah Nabi : Nabi Muhammad SAW membayar zakat fitrah dengan beras. Oleh karena itu, membayar zakat fitrah dengan beras dianggap sebagai sunnah.
oppo_0
Lebih Mudah Diterima : Beras lebih mudah diterima oleh mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) karena beras adalah kebutuhan pokok.
Nilai yang Lebih Stabil : Nilai beras lebih stabil dibandingkan dengan uang, sehingga zakat fitrah yang dibayarkan dengan beras memiliki nilai yang lebih stabil.
Menghindari Inflasi : Dengan membayar zakat fitrah dengan beras, kita dapat menghindari inflasi yang dapat mempengaruhi nilai uang  Terang   Ustaz Abul Makli. (her)
Baca Juga  Kalsel Resmi Tambah 8 Kabupaten Setelah Dapat Persetujuan Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *