Advertorial
Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.
Perbesar
TANAH BUMBU, Kontak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 laporan polisi sepanjang 2026, termasuk pengungkapan terbesar pada Juni lalu. Pemusnahan digelar di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriansya Sinatra dan dihadiri Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, serta para tersangka yang dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.137,52 gram dan 30,5 butir ekstasi dengan berat total 12,96 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi, termasuk kasus terbesar yang berhasil diungkap Satresnarkoba pada Juni 2026 dengan tersangka berinisial AR, MZF, dan HR di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Supriyo.
Ia menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai denda maksimal Rp2 miliar.
Menurut Supriyo, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut, diperkirakan sekitar 30.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya. (her)
Baca Lainnya
Trending di Polres Tanah bumbu