Menu

Mode Gelap
Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi. Nikmati Suasana Malam Kotabaru, Pemkab Gelar Fun Bike Night Gudang Diduga Berisi Minyak Terbakar di KM 17 Tanah Bumbu, Tiga Rumah Ikut Dilalap Api Turnamen Bola Voli Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026. Tim putri RAM keluar sebagai juara Tanah Bumbu Masuk 39 Daerah Ikuti Validasi Hasil Pengukuran IPKD Forum Konsultasi Publik Disdik Tanbu, Bahas Berbagai Persoalan Pendidikan

Advertorial

Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.

badge-check


					Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa  Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu  dan 30,5 Ekstasi. Perbesar

TANAH BUMBU, Kontak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 laporan polisi sepanjang 2026, termasuk pengungkapan terbesar pada Juni lalu. Pemusnahan digelar di Joglo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriansya Sinatra dan dihadiri Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, serta para tersangka yang dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.137,52 gram dan 30,5 butir ekstasi dengan berat total 12,96 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi, termasuk kasus terbesar yang berhasil diungkap Satresnarkoba pada Juni 2026 dengan tersangka berinisial AR, MZF, dan HR di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Supriyo.
Ia menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai denda maksimal Rp2 miliar.
Menurut Supriyo, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut, diperkirakan sekitar 30.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Turnamen Bola Voli Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026. Tim putri RAM keluar sebagai juara

27 Juni 2026 - 23:23 WIB

Polres Tanah Bumbu Bagikan 1.000 Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-80

25 Juni 2026 - 23:13 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup. Resmi Di Buka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Polres Tanah Bumbu Serahkan Kursi Roda Warga Lanjut Usia dan Paket Sembako

15 Juni 2026 - 06:20 WIB

Polres Tanah Bumbu Gelar Nobar  Piala Dunia 2026, Merajut Kebersamaan Dalam Semangat Sportivitas Sambut Hari Bhayangkara Ke 80

14 Juni 2026 - 01:03 WIB

Trending di Polres Tanah bumbu