TANAH BUMBU, Kontak24com – Kasus dugaan penipuan berskala besar yang melibatkan jual beli truk angkutan batu bara dengan dokumen palsu kini memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu resmi menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dari penyidik kepolisian beberapa Minggu yang lalu.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berilnama Moh Rizki (29), warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Ia diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian fantastis mencapai Rp21,7 miliar.
Modus Operandi Dokumen Palsu
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Moh Rizki menjalankan aksinya dengan menawarkan unit truk angkutan batu bara kepada korban.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sekilas tampak asli.









