Menu

Mode Gelap
Pelayanan Perizinan Berbasis Digital 15 Pelaku Usaha Mikro di Tanah Bumbu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan, Fokus pada Sertifikasi Halal dan Perluasan Akses Pasar Pemkab Tanbu Fasilitasi Pelatihan Digital Marketing, UMKM Siap Menembus Pasar Lebih Luas Ombudsman RI Sosialisasikan Peran dan Pengawasan Pelayanan Publik di MPP Tanah Bumbu Keluhkan Diskriminasi Pelangsir, Nelayan Batulicin Akhirnya Dapat Solusi BBM Subsidi Usai RDP Polres Tanah Bumbu Gelar Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek.

Advertorial

Polisi Tangkap Satu Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Mantewe

badge-check


					Polisi Tangkap Satu Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Mantewe Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil mengamankan seorang Pria inisial MAN di mess PT. JAR Divisi III Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu

MAN di Amankan terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Arief Prasetya, melalui kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU. Jonser Sinaga mengatakan Pada hari sabtu tanggal 01 Maret 2025 Sekira jam (09.00) Wita, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban Inisial Mawar (10) masih dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku (MAN)

Berawal pada saat Ibu korban bernama Fatma menanyakan perihal Anaknya Mawar yang tidak mau sekolah lagi karena telah diperkosa dan disetubuhi oleh MAN dilokasi Blok Kebun kelapa sawit PT JAR Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Tanah Bumbu

selesai melakukan Nafsu bejatnya MAN melakukan pengancaman terhadap Mawar akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Setelah mendapat Pengakuan dari Anak tersebut, Ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.

Atas Peristiwa tersebut Pelaku inisial (MAN) di ancam Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016. dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ujar IPTU. Jonser Sinaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Trending di Advertorial