Menu

Mode Gelap
DPRD Tanah Bumbu Panggil Disdik: Soroti Minimnya Siswa Baru di Sejumlah SD, Ada yang Hanya Dapat 1 Orang Investasi Bodong Truk Batu Bara Pakai BPKB Palsu, Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penipuan Rp21,7 Miliar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru sukses Gelar Pemilihan Nanang Galuh Kebudayaan Kotabaru 2026 Club PT.PSM juara Saijaan League Futsal Competition 2026 DPRD Tanah Bumbu Soroti Penanganan Debu di Satui dan Angsana Kesepakatan Dilakukan Pendandatanganan Perjanjian H. Gusti M. Erwin Arifin Hadiri Pembahasan Raperda BPD di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Tanah Bumbu

Advertorial

Murid PAUD SD hingga SMP di Tanahbumbu Bakal Masuk Sekolah 5 Hari, Berikut Surat Edaran Bupati Tanbu.

badge-check


					Murid PAUD SD hingga SMP di Tanahbumbu Bakal Masuk Sekolah 5 Hari, Berikut Surat Edaran Bupati Tanbu. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24jam.com – Aktivitas Pembelajaran siswa di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan nantinya akan berlangsung selama lima hari.

Hal Ini  berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/400.3.1.287/ Disdik-Sek/VI/2025 Tanah Bumbu, tentang pelaksanaan hari sekolah jenjang PAUD SD dan SMP di Kabupaten Tanah Bumbu, mulai berlaku tahun pelajaran 2025/2026, hari sekolah dilaksanakan lima  hari dalam satu minggu.

Sebelumnya di Kabupaten Tanah Bumbu  Kalimantan Selatan aktivitas Pembelajaran dilakukan selama enam hari atau terhitung dari Senin hingga Sabtu.

Ini juga dibuat berdasarkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan serta efisiensi waktu belajar, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan kebijakan pelaksanaan 5 hari sekolah per minggu untuk  sekolah yang telah disebutkan tersebut.

Untuk ketentuan jam sekolah, hari sekolah 8 jam per hari  dengan total 40 jam per minggu, termasuk waktu istirahat  juga diatur 0,5 jam per hari.

Prinsip pelaksanaannya adalah demi menjaga keseimbangan waktu belajar, bermain, istirahat, dan penguatan karakter di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Terkait pelaksanaanya, kepala satuan pendidikan wajib koordinasi dengan Komite Sekolah dan orang tua peserta didik untuk menyusun kebijakan hari sekolah secara kondusif dan berpihak pada peserta didik.

Teknis penyelenggaraan,  diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan setempat.

Peraturan ini ditetapkan di Batulicin pada 12 Juni 2025 oleh TanahBumbu Andi Rudi Latif.

SD Kelas 1-3  – 08.00 12.20 (Senin-Kamis) – 08.00 -11.45  (Jum’at)

SD Kelas 4-6 – 08.00-13.45 (Senin-Kamis) – 08.00-11.45 (Jum’at)

SMP 

Senin: Upacara 07.30, Senam 08.00 – (Jum’at)

Kegiatan Belajar Mengajar 9 Jam Pelajaran (KBM 9 JP)  mulai 08.00  (Senin-Kamis)

 Kegiatan Belajar Mengajar 3 Jam Pelajaran  (Jum’at)

Jam pada di atas adalah jumlah jam minimal, sekolah boleh menambah jam sesuai kebutuhan.

Sementara pada hari Sabtu, adalah hari belajar guru dilaksanakan hari Sabtu sebanyak 3 JP (daring dan/atau luring)..

(her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswa SDN 2 Kampung Baru Wakili Tanah Bumbu di Olimpiade Sains Tingkat Nasional,

30 Juni 2026 - 05:35 WIB

Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.

29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Trending di Advertorial