Menu

Mode Gelap
Rapat DPRD Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Pelatihan Kerajinan Bunga Kain Stocking, DWP Tanah Bumbu Dorong Kreativitas dan Ekonomi Keluarga Bupati Kotabaru Lantik Pejabat Tinggi pratama , pejabat Administrator , Pengawas ASN Lingkup Pemda Kotabaru Semangat Berkurban dan Bushido: Ketua FORKI dan BKC Tanah Bumbu Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H Rapat Gabungan DPRD Tanah Bumbu Jadi Penengah :Tuntaskan Polemik Sengketa Ganti Rugi Lahan Warga Ratusan Pelari Ramaikan Fun Run 7,6 K Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke-76

Kajari Kotabaru

Kejari Kotabaru Menggelar Pemusnahan Barang Bukti dan Pengembalian Uang Negara.

badge-check


					Kejari Kotabaru Menggelar Pemusnahan Barang Bukti dan Pengembalian Uang Negara. Perbesar

KOTABARU, Kontak24.com – Kejaksaan Negeri kabupaten Kotabaru melaksanakan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekutan hukum tetap atau (Inkracht) tahun 2025 bertempat di halaman Kantor Kejari Kotabaru Kamis ( 28 /8/25)

Pada acara pemusnahan tersebut di hadiri Ketua pengadilan negeri kotabaru, perwakilan Polres kotabaru , Dinas Kesehatan , pimpinan cabang Bank ( BUMN ) Batulicin dan jajaran kejaksaan kotabaru serta para awak media.

Kepala kejari Kotabaru Taruli Palti Patuan SH, MH , menyampaikan, Sesuai tugas dan wewenang kejaksaan dibidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkcracht. Seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti kejaksaan negeri kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti diantara nya barang bukti perkara narkotika dan perkara umum lainnya yang terjadi yang terjadi di wilayah hukum kabupaten kotabaru.

Selain itu seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti kejaksaan negeri kotabaru juga melaksanakan acara pengembalian barang bukti serta pengembalian kerugian keuangan negara melalui salah satu perusahaan BUMN dari perkara tindak pidana korupsi atas pemberian kridit fiktif oleh mantri pemrakarsa.

Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkcracht pada akhir bulan April 2025 sampai dengan awal bulan Agustus 2025 kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini yang kedua kalinya kami lakukan sebelum nya pada tanggal 30 April 2025.

Sedangkan untuk pengembalian barang bukti serta pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas pemberian keridit fiktif oleh mantri pemrakarsa dilakukan berdasar kan putusan mahkamah Agung nomor : 6406K/ Pid Sus /2025. Tanggal 25 Juli 2025 telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht yang kami terima pada tanggal 22 Agustus 2025.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti dan pengembalian kerugian keuangan yang dilakukan oleh seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti kejaksaan negeri kotabaru ini kami gunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu , serta untuk membantu negara
memulihkan kerugian negara sebesar Rp 488, 369, 280,

yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi , sehingga diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam pemberantasan mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan obat obatan terlarang maupun tindak pidana korupsi di wilayah hukum kejaksaan negeri kabupaten kotabaru”, tuturnya .

Usai pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti , Kajari Kotabaru bersama para PJU dan staf melaksanakan jalan sehat dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan ke 80. (AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum

29 April 2026 - 09:08 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp4,7 Miliar.

5 Maret 2026 - 04:13 WIB

Kejari Kotabaru Tanggapi Serius Maraknya Penipuan Melalui SMS Mengatasnamakan Kejaksaan.

28 Januari 2026 - 06:39 WIB

Trending di Kajari Kotabaru