KOTABARU, Kontak24.com – Maraknya beredarnya SMS blast phising yang mengatas namakan e-Tilang Kejaksaan RI dengan modus pemberitahuan denda tilang dan menyertakan tautan tertentu.
Modus ini bertujuan untuk mencuri data
pribadi dan data kartu pembayaran.
Kepala Seksi Pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan Himbaun dan klaripikasi atas Penipuan SMS tersebut di kantor Kejari Kotabaru . Rabu ( 28/01/26) pagi .
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru Rhaksy Gandhy Arifran, S.H.,M.H mengungkapkan “Perlu
kami tegaskan bahwa pembayaran denda e-Tilang hanya dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan Republik
Indonesia, yaitu: https://tilang.kejaksaan.go.id.
“Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran melalui pesan pribadi, tidak menggunakan rekening perseorangan, serta tidak bekerja sama dengan pihak lain di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan”.
Jika sudah terlanjur membuka tautan / link phising segera lakukan ganti password email, mbanking dan
media sosia serta hubungi call center bank dan customer service e-wallet.
Kasi Intel juga menambahkan “Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi, tidak
Jangan mudah percaya terhadap pesan yang mencurigakan, serta tidak mengakses atau melakukan pembayaran melalui tautan selain situs resmi tersebut”.
Kasi Intel juga berpesan “apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan,
masyarakat diharapkan untuk tidak menindaklanjuti dan segera melaporkannya kepada aparat penegak
hukum terdekat”.
“Mari kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak
penipuan dan melindungi diri dari kerugian.tutupnya. (AA)








