Bupati Kotabaru Lantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Kotabaru

KOTABARU,  Kontak24.com –  Bupati dan wakil Bupati Kotabaru baru ini melantik Ketua dan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an ( LPTQ ) kabupaten Kotabaru berlangsung di Aula Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan . Selasa ( 15 / 4/25) pagi.

Bupati Kotabaru menyampaikan, Lembaga Tilawatil Qur’an memiliki peran sentral dalam membina kehidupan religius masyarakat, terutama dalam upaya mencetak generasi qur’ani yang tidak hanya pandai membaca Al-Qur’an, tetapi juga mampu mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Saya berharap kepada ketua, seluruh pengurus LPTQ Kotabaru yang baru dilantik agar dapat segera menyusun program kerja yang sinergis dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Terus lah berinovasi, bekerja dengan hati, serta jadikan sebagai kekuatan utama dalam menjalankan setiap program,” harapnya.

“Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan terus memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan LPTQ, demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berdaya, dan religius,” tambahnya.
Sedangkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru, Nomor : 100.3.3.2/125/KUM/2025, tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Kabupaten Kotabaru Periode 2025-2029.

Adapun Penasehat LPTQ Kotabaru, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Ketua DPRD Kotabaru, Forkopimda Kotabaru.

Pembina LPTQ, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Kementrian Agama Kotabaru, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru, Ketua MUI Kotabaru.

Sedangkan Ketua Umum LPTQ Sekda Kota baru , Ketua Harian Drs. H. Bahrudin, Ketua I Dr. H. Nurzazin, Ketua II Kabag. Kesra Setda Kotabaru, Ketua III Dr. H. Ahmad Ismail Fani. Dan pengurus lainnya.

Turut hadir Forkopimda, Ketua DPRD Kotabaru, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru. Pj. Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli, Kepala SKPD, Ketua TP. PKK Kotabaru, undangan lainnya. (Aa)

 

Baca Juga  Prediksi Awal Puasa Ramadhan 2025 dari BRIN-BMKG, Ada Potensi Berbeda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *