Menu

Mode Gelap
Bupati Andi Rudi Latif Buka AKSI Inovasi Tanah Bumbu, Dorong SDM Tangguh dan Ekonomi Tumbuh Asal Usul Tanah Bumbu, Sampai Terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu Kontrak Pembangunan Jembatan Pulau Laut Resmi Diteken, Tanah Bumbu – Kotabaru Siap Terkoneksi Tanah Bumbu Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK. Tanah Kambatang Lima Menuju Paripurna DPRD, Bang Dhin Sambut Baik Langkah Gubernur Kalsel. Tongkat Komando Lanal Kotabaru Berganti, Di hadiri Wakil Bupati Kotabaru

Advertorial

Kapolsek Satui Ringkus Pelaku Kasus Penganiayaan Serta Amankan Barang Bukti.

badge-check


					Kapolsek Satui Ringkus Pelaku Kasus Penganiayaan Serta Amankan Barang Bukti. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Insiden penganiayaan terjadi di Jembatan Sungai Setarap, Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (04/12/24) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kejadian ini berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban yang diduga terkait persoalan pribadi.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kapolsek Satui, AKP Hardaya,  melaporkan bahwa pelaku, berinisial AF (17), warga Desa Alkautsar, terlibat cekcok dengan korban, M.A (21), seorang pelajar asal Desa Sekapuk.

Ketegangan memuncak saat pelaku merangkul korban sambil menempelkan senjata tajam jenis badik ke leher belakang korban. Aksi ini mengakibatkan luka sayatan pada korban.

Barang bukti yang diamankan di lokasi meliputi, sebilah badik sepanjang 13 cm dengan kumpang kayu coklat, kaos hitam bertuliskan “Persaudaraan Setia Hati Terate” yang berlumuran darah, dan celana pendek bola berwarna merah.

Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke Puskesmas Angsana untuk mendapatkan perawatan medis. Pelapor, ES (38), yang juga saksi dalam kasus ini, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Satui.

Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (5/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Angsana. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Satui untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Hardaya menyebutkan korban kemudian dibawa ke Puskesmas Satui untuk menjalani visum

Kasus ini ditangani dengan dasar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif mendalam dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Apresiasi keberhasilan panen jagung seluas 24 hektar Oleh Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Kunjungan Dankodaeral XIII Di Lanal Kotabaru Disambut Dengan Yel-Yel Prajurit.

23 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Trending di Advertorial