Menu

Mode Gelap
Winarto Hendra resmi pimpin Muaythai Kotabaru 2026-2030, target lahirkan atlet berprestasi DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Atas Perda BPD Nomor 11 Tahun 2018 Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup. Resmi Di Buka Polres Tanah Bumbu Serahkan Kursi Roda Warga Lanjut Usia dan Paket Sembako Nakhoda Baru Muaythai Tanah Bumbu: Hasbi Rahman Resmi Dilantik untuk Periode 2026-2030 Cegah Musibah Terulang Kembali, Kepala Desa Sungai Danau Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Tepi Sungai

Advertorial

Kapolsek Satui Ringkus Pelaku Kasus Penganiayaan Serta Amankan Barang Bukti.

badge-check


					Kapolsek Satui Ringkus Pelaku Kasus Penganiayaan Serta Amankan Barang Bukti. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24 – Insiden penganiayaan terjadi di Jembatan Sungai Setarap, Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (04/12/24) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kejadian ini berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban yang diduga terkait persoalan pribadi.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kapolsek Satui, AKP Hardaya,  melaporkan bahwa pelaku, berinisial AF (17), warga Desa Alkautsar, terlibat cekcok dengan korban, M.A (21), seorang pelajar asal Desa Sekapuk.

Ketegangan memuncak saat pelaku merangkul korban sambil menempelkan senjata tajam jenis badik ke leher belakang korban. Aksi ini mengakibatkan luka sayatan pada korban.

Barang bukti yang diamankan di lokasi meliputi, sebilah badik sepanjang 13 cm dengan kumpang kayu coklat, kaos hitam bertuliskan “Persaudaraan Setia Hati Terate” yang berlumuran darah, dan celana pendek bola berwarna merah.

Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke Puskesmas Angsana untuk mendapatkan perawatan medis. Pelapor, ES (38), yang juga saksi dalam kasus ini, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Satui.

Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (5/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Angsana. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Satui untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Hardaya menyebutkan korban kemudian dibawa ke Puskesmas Satui untuk menjalani visum

Kasus ini ditangani dengan dasar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif mendalam dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Semangat Berbagi, Majelis Taklim Nurul A’la Potong Hewan Kurban Hasil Tabungan Jemaah pada Idul Adha 1447 H Tahun 2026

28 Mei 2026 - 06:18 WIB

Akibat Pompa SPBU Bermasalah Puluhan Mobil Dan Motor Roda Dua Mengantri Panjang.

15 April 2026 - 07:00 WIB

Jelang Lebaran, Penumpang Kapal Batulicin Tanjung Serdang Masih Sepi

16 Maret 2026 - 08:27 WIB

Polda Kalsel Siagakan 1.200 Personel Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

6 November 2025 - 11:11 WIB

Sekdakab kotabaru Hadiri Pembukaan PORPROV XII Tanah Laut 2025.

2 November 2025 - 07:01 WIB

Trending di Advertorial