TANAH BUMBU, kontak24jam.com – Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu Bersama Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanah Bumbu,
Yurianah, memberikan penjelasan tegas mengenai legalitas tempat hiburan malam di Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Dalam Pertemuan tersebut Yurianah menyampaikan rasa terima kasih atas masukan dari masyarakat, terutama terkait keresahan mengenai keberadaan karaoke tanpa izin. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Karaoke Fortune di Desa Sungai Cuka.
Yurianah menegaskan, “Karaoke Fortune belum pernah mengantongi izin dari pemerintah daerah.”
Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini, DPMPTSP hanya menerbitkan izin untuk lima tempat karaoke yang sah di Kecamatan Satui. Di antara yang telah memiliki izin tersebut adalah PRICES Family Karaoke dan beberapa lainnya yang terletak di Desa Sungai Cuka.
Dalam paparannya, Yurianah menekankan pentingnya mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Meskipun pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS), hal itu tidak menjamin legalitas operasional. “NIB tanpa izin pariwisata dari daerah tidak sah,” ujarnya. (her)