Menu

Mode Gelap
HUT RI ke-81 di Tanah Bumbu: Bupati Andi Rudi Latif Berikan Penghargaan untuk Veteran dan Pegiat Budaya Khidmat, Kepala Kemenag Tanah Bumbu H. Khairun Noor Pimpin Doa pada Upacara HUT RI ke-81 Maknai Kemerdekaan, H. Hasanuddin Dorong Pemuda Tanah Bumbu Jadi Generasi Adaptif Semarak Pawai Obor dan Taptu Warnai Malam Kemerdekaan RI di Tanah Bumbu Waspada Penyakit Cinta Dunia, Majelis Taklim Darul Ilmi Gelar Pengajian Rutin Bersama Guru Muhammad Said Akbar Bupati Andi Rudi Latif Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tanah Bumbu

Advertorial

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Tanbu atas Pemandangan Umum dari Fraksi-Fraksi.

badge-check


					DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Tanbu atas Pemandangan Umum dari Fraksi-Fraksi. Perbesar

TANAH BUMBU, kontak24.com Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang berlangsung di Gedung DPRD, Kamis (05/06/25),

Bupati Tanah Bumbu melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Yulian Herawati menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.

Dua Raperda itu adalah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda Bangunan Gedung.

Yulian Herawati membuka sambutannya dengan mengapresiasi perhatian dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa setiap masukan akan dijadikan bahan utama untuk memperbaiki dan menyempurnakan regulasi daerah agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Tanah Bumbu.

Pemkab Perkuat Regulasi Lingkungan Hidup

Mengenai Raperda RPPLH, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu aktif melakukan berbagai upaya konkret. Pemerintah daerah rutin memantau kualitas air dan udara untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Selain itu, Pemkab juga mengelola sampah secara sistematis, mengawasi pelaku usaha agar mematuhi aturan lingkungan, serta melakukan rehabilitasi lahan kritis melalui penanaman kembali. Pemerintah mendorong pembentukan desa Proklim dan sekolah Adiwiyata sebagai pusat pelestarian lingkungan.

Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah menggelar konsultasi publik, membuka kanal pelaporan mandiri, dan mengajak warga aktif terlibat dalam kegiatan pelestarian lingkungan. Edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan juga terus digencarkan di berbagai komunitas dan institusi pendidikan.

Meski demikian, Yulian Herawati mengakui Tanah Bumbu belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lingkungan Hidup. Akibatnya, pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan yang berskala besar masih bergantung pada pihak kementerian.

Sementara itu, terkait Raperda Bangunan Gedung, Pemkab menekankan pentingnya penataan gedung yang mengutamakan aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan masyarakat. Seluruh penataan tetap memperhatikan tata ruang daerah agar pembangunan berjalan tertib dan harmonis.

Pemkab juga akan mempermudah proses perizinan bangunan melalui sistem digital, yaitu SIMBG. Tarif retribusi diatur secara proporsional dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat agar tidak membebani.

Perda Lama Sudah Tak Relevan, Perlu Pembaruan

Pemerintah daerah menganggap beberapa substansi dalam Perda Bangunan Gedung lama sudah usang dan tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.

Oleh karena itu, pembaruan regulasi sangat penting agar mampu mengakomodasi tuntutan pembangunan modern. Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan Draft Peraturan Bupati sebagai pelengkap turunan dari Raperda tersebut.

Pemkab menghadapi tantangan utama dalam mengimplementasikan kedua Raperda ini, yaitu lemahnya koordinasi lintas sektor, terbatasnya sumber daya manusia dan anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya regulasi lingkungan dan bangunan.

Sebagai solusi, Pemkab berkomitmen meningkatkan sosialisasi aturan, mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas SDM, memanfaatkan teknologi informasi, dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Di akhir penyampaian, Pj. Sekda mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi membangun Tanah Bumbu yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ia menekankan bahwa Raperda ini harus menjadi landasan kokoh bagi pembangunan yang mengutamakan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat serta masa depan generasi mendatang.

“Mari kita jadikan Raperda ini sebagai pijakan kuat dalam pembangunan berwawasan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tutup Yulian Herawati. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT.PSM Kotabaru meriahkan HUT RI ke 81 Ajak Warga Jalan Sehat

15 Agustus 2026 - 12:22 WIB

SMPN1 Kotabaru Raih Juara Umum Lomba Drumband Pelajar Festival Budaya Saijaan

22 Juli 2026 - 23:06 WIB

Puncak Harganas 2026: Novarinda Rizky Famia, Siswi SMA 1 Pagatan Dinobatkan Sebagai Juara 1 Duta GenRe Tanah Bumbu

22 Juli 2026 - 10:10 WIB

Siswa SDN 2 Kampung Baru Wakili Tanah Bumbu di Olimpiade Sains Tingkat Nasional,

30 Juni 2026 - 05:35 WIB

Dalam Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa Polres Tanah Bumbu Musnahkan 21 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 30,5 Ekstasi.

29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Trending di Advertorial